Selamat Datang
KAMI SIAP MEMBERIKAN LAYANAN INFORMASI SEPUTAR MADRASAH
Ketua TIM pada Tugas dan Fungsi Bidang Pendidikan Madrasah
mencakup layanan informasi tugas pokok dan fungsi dari bidang Pendidikan Agama Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sumatera Barat
DR. JHON OF RIEZAL ONE, S.Ag, M.A
Ketua TIMFungsi Guru dan Tenaga Kependidikan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat
infoFIRDAUS, S.HI
Ketua TIMFungsi Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat
infoH. AFRIZAL S.Pd.I, M.Si
Ketua TIMFungsi Kurikulum dan Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat
info
H. HAMI MULYAMAN S.HI, M.M
Ketua TIMFungsi Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat
infoTASLIM PERDANA, S.PD, M.KOM
Ketua TIMFungsi Kelembagaan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat
infoMOFRI ANTONI, SE, M.M
Ketua TIMFungsi Sistem Informasi Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat
infoFrequently Asked Questions (Q and A)
Pilihlah Kategori pertanyaan yang sering diajukan dan akan terlihat beberapa pertanyaan beserta jawabannya.
-
Mutasi
1.) TANYA: Apa syarat - syarat untuk mengajukan kenaikan pangkat
JAWAB:
1. Membuat surat permohonan pindah kepada kepala sekolah
2. Menyiapkan Daftar Bezetting Guru Madrasah
3. Membuat Surat Rekom Menerima satker baru
4. Membuat Surat Rekom Melepas satker lama
5. Membuat SKP 2 Tahun terakhir
2.) TANYA: Bagaimana langkah - langkah untuk mengajukan pensiun Batas Usia Pensiun (BUP)
JAWAB:
Untuk mengajukan pensiun BUP dapat mengajukan permohonan ke Kankemenag masing-masing Kab/Kota paling cepat 1,5 tahun sebelum TMT pensiun dengan melampirkan syarat-syarat sbb:
1. Pasfoto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 6 lembar;
2. Permohonan yang bersangkutan yang ditujukan kepada Menteri Agama;
3. Fotokopi Karpeg;
4. Fotokopi Sk Pertama;
5. Fotokopi SK Terakhir;
6. Fotokopi KGB Terakhir dan Daftar Perincian Gaji;
7. Daftar Riwayat Hidup dan Pekerjaan;
8. Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP);
9. Daftar susunan keluarga;
10. Fotokopi Surat Nikah;
11. Fotokopi akte kelahiran anak;
12. Surat Keterangan Tidak Pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
13. Surat Keterangan tidak sedang dalam proses pidana;
14. SKP tahun terakhir;
3.) TANYA: Apa saja jenis Mutasi?
4.) TANYA: Apa Syarat Mutasi Tampat Tugas?
JAWAB:
Sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
No
Persyaratan Mutasi
1
Berstatus PNS
2
Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi
3
Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
4
Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
5
Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
6
Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/ atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
7
Salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/ atau jabatan terakhir
8
Salinan/ fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
9
Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
10
Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal
5.) TANYA: Apa saja syarat kelengkapan bahan mutasi tempat tugas?
6.) TANYA: Apa saja syarat kelengkapan bahan mutasi Kenaikan Pangkat?
7.) TANYA: Apa saja syarat kelengkapan bahan Usul Pensiun BUP?
8.) TANYA: Apa saja syarat kelengkapan bahan Usul Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)?
9.) TANYA: Bagaimana SOP usul Mutasi tempat tugas?
10.) TANYA: Bagaimana SOP Kenaiakan Pangkat
11.) TANYA: Tidak jelasnya regulasi tentang pemindahan guru ke Madrasah Swasta
JAWAB:
PMA Nomor 58 Tahun 2017 adalah regulasi yang mengatur tentang Pengangkatan Guru PNS manjadi guru/Kepala Madrasah pada Madrasah Swasta, jadi ada regulasi yang terang dan jelas mengaturnya.
silahkan download di menu regulasi pada halaman web ini
-
Diklat
-
Sertifikasi
1.) TANYA: Bagaimana SOP Pendaftaran Sertifikasi Guru
JAWAB:
SOP Pendaftaran Sertifikasi Guru adalah Sebagai berikut :
1. Guru Madrasah yang telah mengajar lebih dari Lima Tahun,
2. Terdaftar Pada Aplikasi Simpatika,
3. Telah mengikuti Seleksi Calon Peserta PPG,
4. Menunggu Panggilan PPG berdasarkan SK Dirjen Pendis Kemenag RI, Diklat PPG, Menerima Sertifukat PPG,
5. Pembayaran TPG Guru Madrasah
2.) TANYA: Apakah Guru Sertifikasi tidak boleh izin, sakit, kemalangan, tidak adakah aturan cuti untuk hal tersebut?
JAWAB:
Berdasarkan Juknis TPG Tahun 2022, bahwa Izin hanya diberikan selama tiga hari kerja, Guru yang sakit dengan melampirkan surat keterangan dari Dokter dan ditambah dengan Cuti/Libur guru yang relevan dengan regulasi yang berlaku.
-
PPG
1.) TANYA: Proses PPG yang lambat, sering tertinggal dari kementerian lainnya
JAWAB:
Pelaksanaan PPG menyesuaikan dengan anggaran yang ada pada Kementerian Agama, dan pelaksanaannya berjalan setiap Tahunnya dalam rangka meningkatkan Kompetensi Guru Madrasah, jadi keterlambatan tersebut bukan karena faktor lainnya tetapi adalah disesuaikan dengan ketersediaan anggaran untuk melaksanakan Program PPG Guru Madrasah.
-
Kurikulum
1.) TANYA: - Masalah dengan kurikulum yang selalu di ganti - perkembangan karakter siswa yang susah di bawa ke arah positif karena pengaruh perkembangan zaman
JAWAB:
Regulasi terkait dengan Kurikulum Madrasah, kita sudah memiliki PMA 184 dan PMA 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Mapel Umum dan Kurikulum Mapel PAI Madrasah dan termasuk didalamnya regulasi tentang pengautan Karakter dan Moderasi Beragama.
2.) TANYA: beban kurikulum berat jumlah jam perminggu
JAWAB:
Jumlah Jam mengajar Guru sesuai dengan Regulasi adalah 24 JPL Minimal dilaksanakan untuk guru yang sudah memiliki sertifikat Pendidik, jadi tidaklah terlalu berat bila dibandingkan dengan idealnya adalah 37,5 JPL dan minimal 6 JPL pada Satminkalnya
-
Bezzeting
-
Peningkatan Kompetensi
1.) TANYA: Pelatihan Apa saja untuk peningkatan kompetensi guru?
2.) TANYA: Apa saja syarat-syarat atau ketentuan sebuah makalah bisa dikatakan sebuah Karya Ilmiah?
3.) TANYA: Apa saja ketentuan dari PKB?
-
Penyesuaian Ijazah
1.) TANYA: Syarat Untuk Penyesuaian Ijazah
JAWAB:
Untuk Penyesuaian ijazah, tahap pertama yang harus dilakukan adalah pencantuman gelar ke BKN dengan syarat sbb:
1. SK Kenaikan Pangkat Terakhir atau SK CPNS bagi yang belum pernah naik pangkat;
2. Foto kopi sah SK izin belajar atau SK Tugas belajar;
3. Foto kopi Ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir (tanda tangan dan stempel basah);
4. Akreditasi prodi saat SK izin belajar atau SK tugas belajar di tetapkan;
5. Forlap Dikti;
6. SKP 1 tahun terakhir dengan nilai minimal BAIK.
Setelah pencantuman gelar disetujui oleh BKN barulah bisa mengajukan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
2.) TANYA: Bagaimana SOP Penyesuaian Ijazah?
- Simpatika
-
Program Induksi
1.) TANYA: Apa itu Program Induksi?
JAWAB:
Program Induksi adalah Program yang diberikan Kepada Guru Madrasah Pemula yang baru diangkat sebagai CPNS/PNS, dalam rangka meningkatkan kompetensi Guru dalam mengelola proses pembelajaran sekaligus pengenalan Madrasah dan juga merupakan persyaratan untuk mendapatkan Jabatan Fungsional Guru, adapun lamanya pelaksanaan Program Induksi adalah selama 1 Tahun.
# baca Permenpan 16 tahun 2009 Tentang Fungsional Guru dan Angka Kreditnya silahkan dowload di menu Layanan Regulasi
2.) TANYA: Apa Syarat untuk mendapatkan Program Induksi?
JAWAB:
Persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Induksi adalah telah Menjadi CPNS/PNS/P3K dan telah mengikuti Program Induksi selama Satu Tahun Pada Madrasah satminkal guru tersebut.
# Baca Permenpan No. 16 tahun 2009 Tentang Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan silahkan dowload di menu layanan regulasi Guru.
# Baca Permendiknas nomor 27 tahun 2010 Tentang tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula
-
Info Lainnya
1.) TANYA: Pemahaman regulasi yang kadang-kadang berbeda terhadap suatu permasalahan
JAWAB:
Setiap ada perubahan regulasi, aturan dan Undang-undang senantiasa dilaksanakan sosialisasi serta diterbitkannya Petunjuk teknis dari aturan/regulasi baru tersebut, diharapkan guru dan tenaga kependidikan dapat mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut
2.) TANYA: Untuk guru kelas MI seharusnya basicnya PGSD atau PGMI.di madrasah kami MIN 1 Agam 2019 lulus guru CPNS jurusa S1 Biologi dan S1 matematika sebagai guru kelas.Bagaimana linieritas ijazah mereka utk pendataan sergu nantik Pak,kami tidak ibgin mereka di pibdahkan ke tempat lain
JAWAB:
1.Salah satu syarat guru adalah memiliki pendidikan S.1 sesuai dengan keilmuannya dan Guru kelas pada MI dapat diangkat dari S.1 PGSD/PGMI dan atau dari S.1 agama/umum lainnya;
2.Linieritas Ijazah guru tersebut akan diperkuat oleh Sertifikat Pendidik yang dimiliki guru tersebut setelah ybs mengikuti Pendidikan Profesi Guru;
3. Simpatika masih dapat mengakui linieritas guru kelas yang telah memiliki sertifikat pendidik guru kelas dari pendidikan S.1 agama/umum lainnya;
3.) TANYA: Minimnya pengetahuan GTK tentang Regulasi GTK
JAWAB:
Seiring dengan perkembangan teknologi, maka diharapkan guru dan tendik dapat mengikuti Webinar, Diklat, bimtek yang senantiasa dilaksanakan secara berkala oleh Direktorat GTK dan Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar dan juga ada disediakan anggaran lokakarya pada DIPA Madrasah masing-masing untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi guru di Madrasah dan silahkan pilih menu Regulasi untuk melihat regulasi yang di butuhkan.
4.) TANYA: Pengngkatan dan Penempatan tidak sesuai dengan daerah tes/asal
JAWAB:
Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan formasi penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan pada madrasah yang mereka pilih pada waktu pendaftaran sebagai CPNS dan baru akan dimutasi setelah guru dan tendik tsb 5-10 Tahun menjadi guru dan tendik pada madrasah awal.
5.) TANYA: Peraturan/ Regulasi GTK sering berubah
JAWAB:
Perubahan aturan dan regulasi GTK disesuaikan dengan perkembangan kekinian yang sudah memasuki era digitalisasi madrasah dan perubahan regulasi GTK senantiasa disosialisaikan dengan GTK Madrasah
6.) TANYA: Masih kekurangan guru, dan ada guru mapel yang berlebih
JAWAB:
Kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat untuk senantiasa menyusun formasi baru pengadaan guru Madrasah yang masih kurang dan akan dilaksanakannya redistribusi guru dan Tendik dari Madrasah yang memiliki kelbihan guru kepada madrasah yang masih kekurangan Guru dan Tendik berdasarkan analisis beban kerja guru dan tendik (dapat di lihat pada Fitur Bezzetting pada menu Layanan)
7.) TANYA: Terlalu banyak aplikasi, jaringan lelet
JAWAB:
Tersedianya Anggaran untuk berlangganan pengutan Jaringan pada Madrasah pada Masing-masing DIPA Madrasah dan dibutuhkan kebijakan dan pengembangan manajemen Madrasah dalam pengauatan program digitalisasi madrasah oleh kepala Madrasah sehingga tidak ada lagi permasalahan jaringan bagi guru dan tendik pada madrasah
8.) TANYA: Guru yang tinggal di lingkungan madrasah bisa finger dari rumah dan tidak hadir ke sekolah
JAWAB:
Kehadiran Guru dan Tendik Madrasah telah diatur dalam perdirjen pendis Tahun 2013 dan guru PNS harus memenuhi 7,5 jam satu hari untuk hadir dan datang ke Madrasah dan tentu berbeda dengan guru yang bukan PNS
9.) TANYA: Regulasi terkait GTK yang menjadi permasalahan adalah terkait tidak bisanya guru ASN yang baru untuk mendapatkan PAK Guru terkendala dengan sertifikasi sampai hari ini kami belum mendapatkan keterangan yang jelas terkait hal tsb.
JAWAB:
Salah satu syarat guru untuk dinyatakan profesional adalah memiliki sertifikat pendidik dan telah mengikuti PPG (sesuai dengan Permenpan No 16 tahun 2009 tentang Jafung Guru dapat di download pada menu Regulasi pada halaman WEB ini) yang dilaksanakan oleh Direktorat GTK, saat ini kita telah memeiliki data Base calon peserta PPG dari Provinsi Sumatera Barat, karena masih belum optimalnya anggaran PPG, maka pelaksanaan PPG guru Madrasah setiap tahun dilaksanakan untuk menuntaskan data Base Calon Perserta PPG tersebut.
10.) TANYA: Kekurangan Tenaga kependidikan baik pustakawan maupun tenaga pengelola pendidikan yg profesional dalam IT karena Emis membutuhkan satu tenaga yg fokus
JAWAB:
Madrasah yang mengalami Kekurangan Tenaga kependidikan baik pustakawan maupun tenaga pengelola pendidikan yg profesional dlm IT, maka untuk sementara waktu sampai dengan adanya formasi baru Tenaga Kependidikan maka Kepala Madrasah dapat memberdayakan guru dan tendik yang memiliki keterampilan IT dan atau menambah tendik non PNS bersama dengan komite Madrasah
11.) TANYA: Tidak ada naik pangkat lagi dari gol. IV/a
JAWAB:
pada umumnya kendala guru madrasah dalam kenaikan pangkat jabatan adalah tidak terpenuhi Persyaratan utama dalam Penetapan Angka Kredit (PAK), yaitu membuat PTK atau PTS. Kementerian Agama telah melaksanakan Program PKB Guru Madrasah dalam meningkatkan kemampuan Guru dalam Pembuatan PTK dan PTS, serta karya Ilmiah Lainnya sehingga memudahkan guru dalam proses kenaikan pangkat dan pengembangan karir guru.
12.) TANYA: Harus mengikuti Regulasi dua Kementerian , Kemenag dan Dikbud
JAWAB:
Ya. Regulasi atau aturan Pendidikan Dasar dan Menengah dibuat, dikembangkan dan diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian Agama mensosialisasikan kebijakan yang telah dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut dalam rangka pengembangan Madrasah. Kementerian Agama juga dapat membuat kebijkan tersendiri namun tidak tumpang tindih dengan regulasi kemendikbud untuk mengembangkan Madrasah.
13.) TANYA: Bisakah guru tidak dibebankan dengan administrasi yang terlalu banyak atau rumit? Mengingat tugas pokok guru sebagai pendidik dan memberi penilaian, guru juga dituntut mengembangkan diri.
JAWAB:
Guru tidak lagi dituntut dengan banyak atau rumitnya Administrasi dan bahkan guru dapat membuat 1 lembar RPP dalam proses pembelajaran di madrasah
14.) TANYA: Masih banyak dari GTK kita yang gagap IT
JAWAB:
Telah dilaksanakannya berbagai Webinar, Lokakarya, bimtek dalam rangka peningkatan kompetensi GTK dalam melaksanakan pembelajaran pada Madrasah, diharapkan guru pro aktif mengikuti kegiatan tersebut untuk meningkatkan kompetensi diri.
15.) TANYA: Ada regulasi yang tumpang tindih dan bermakna ganda contoh antara regulasi sertifikasi dan tunkin
JAWAB:
Regulasi dan atau Juknis TPG dan regulasi TUKIN berbeda dan sesungguhnya tidak ada regulasi yang tumpang tindih, karena Pembayaran TPG ada regulasi tersendiri dan pembayaran TUKIN GTK juga ada regulasi tersendiri dan antar regulasi saling menguatkan
16.) TANYA: Aturan kepangkatan dan administrasi pegawai seperti SKP, dupak. Perlu pencerahan lebih lanjut
JAWAB:
Kantor Willayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat senantiasa memberikan sosialisasi tentang SKP GTK, PAK secara berkala dan berkesimabungan dalam rangka pengembangan karir GTK melalui Koordinasi, sosialisasi dan kegiatan lainnya bagi GTK di Sumatera Barat. di samping itu bisa download aturan pada menu regulasi di halaman web ini.
17.) TANYA: Regulasi dr satker yg kadang berbeda dr SE berlaku
JAWAB:
Kepala Madrasah dan GTK menyesuaikan dengan Peratuiran dan Regulasi yang berlaku dalam melaksanakan manajemen pengembangan Madrasah dan tidak boleh mengambil kebijakan yang berbeda dengan Juknis dan regulasi yang berlaku jadi tidaklah benar adanya Madrasah yang mengambil kebijakan yang berbeda dengan regulasi yang berlaku.
18.) TANYA: Peralatan pbm di madrasah masih kurang Guru terbatas dalam mengembangkan pbm
JAWAB:
Kekurangan sarana dan prasarana yang menunjang PBM dapat diusulkan pengadaannya kepada pihak yang berwenang
19.) TANYA: kenapa saat dilakukan input data bazeting tidak tersimpan di database aplikasi e-BMReg ?
-
Tunjangan Profesi Guru (TPG)
1.) TANYA: Lambatnya penyampaian informasi, Lamanya proses pencairan dana GTK
JAWAB:
Pembayaran TPG Guru Madrasah berdasarkan Juknis TPG yang diterbitkan oleh Direktiorat GKT setiap Tahunnya dan pembayaran TPG dapat dibayarkan setiap bulan, triwulan atau semester sesuai dengan kebijakan KPA pada Madrasah dan informasi disampaikan senantiasa on line melalui Simpatika dan keterlambatan pembayaran terkadang disebabkan oleh lalainya Guru dalam melaksanakan up date data pada Simpatika.
2.) TANYA: Dengan hormat, Saya meminta maaf jika ada kata-kata saya nanti yang tidak pada tempatnya. Adapun permasalahan yang dihadapi pada Regulasi GTK adalah jam datang dan pulang Guru Non ASN/PNS. Sebagian dari kami yang Guru Non ASN/PNS memiliki mata pencaharian tambahan selain di sekolah induk/satminkal. Namun, regulasi kehadiran pada absen finger print membatasi kegiatan kami tersebut. Ada kalanya kami harus hadir di dua tempat pada hari yang sama sehingga kami harus kembali lagi untuk mengisi daftar hadir dan/atau pulang ke satminkal. Sementara lokasi kedua nya cukup jauh. Mohon sekiranya hal ini menjadi pertimbangan bagi Bapak/Ibu yang berwenang.
JAWAB:
Absesnsi figer print GTK adalah syarat mutlak untuk dibayarkannya TPG guru baik guru PNS atau guru non PNS pada madrasah, untuk itu aturan tentang figer print kehadiran guru pada madrasah disesuaikan dengan 7,5 jam perhari baru dapat dilanjutkan absen pulang, terkait dengan absen pulang guru tersebut dapat mengirimkan bukti figer Print pulang pada Madrasah lainnya kepada madrasah satminkalnya sebagai bukti bahwa ybs telah mengajar 7,5 jam pada hari tersebut.
3.) TANYA: Bagaimana SOP Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG)?
JAWAB:
SOP Pencairan TPG Guru Madrasah :
1. Up Date data Simptika,
2. Pengajuan Bahan TPG pada Satker ( Madrasah atau Kemenag Kab-kota),
3. Verval / Pemeriksaan Bahan TPG Guru Madrasah,
4. Pengajuan ADM Pembayaran TPG Guru Madrasah,
5. Pembayaran TPG Guru Madrasah melalui Rekening Guru Madrasah
-
Fungsional Guru
1.) TANYA: SK fungsional, PPG, serdik dan sertifikasi yang belum ada.
JAWAB:
Proses pengusulan SK Fungsional guru dapat diusulkan setelah guru tersebut mengikuti Program Induksi Guru Pemula dan untuk sertifikasi maka syarat utamanya adalah bahwa guru CPNS harus sudah memiliki pengalaman mengajar 5 Tahun baru dapat nantinya mengikuti Seleksi Calon Peserta PPG dan setelah mengikuti PPG baru guru Madrasah memiliki sertifikat Pendidik.
2.) TANYA: Kendala terkait Guru PNS Pengangkatan 2019 yang terhalangi SK Fungsional karena disyaratkan memiliki Serdik
JAWAB:
Sertifikat Pendidik adalah syarat guru Profesional (Permenpan 16 Tahun 2009), dan guru baru dapat mendaftar sebagai calon peserta PPG apabila ybs telah lebih lima tahun sebagai guru Madrasah, jadi guru CPNS harus memiliki pengalaman mengajar lima tahun baru dapat mengiukuti PPG dan ybs dapat dibayarkan Tukinnya sebelum mereka menerima TPG karena belum meiliki sertifukat Pendidik.
3.) TANYA: Kekurangan..jam..
JAWAB:
Guru madrasah yang mengalami kekuarangan JPL pada madrasah satminkalnya dapat menambah JPL pada Madrasah lainnya, minimal 6 jam ybs mengajar pada satminkalnya dan dapat dtambah dengan JPL pada Madrasah lainnya.
4.) TANYA: Apakah guru dan tenaga kependidikan bisa sama kinerjanya karena mungkin ada tugas tenaga kependidikan di kerjakan oleh guru
JAWAB:
Kepala Madrasah dapat memberdayakan GTK yang memiliki keterampilan profesional IT untuk membantu tugas-tugas madrasah dalam rangka pengembangan Madrasah, namun ybs tidak melupakan tanggung jawab utamanya sebagai GTK
5.) TANYA: Apa Persyaratan untuk di angkat dalam jabatan Fungsional Guru?
JAWAB:
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan fungasional guru sesuai dengan Permenpan 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya adalah sbb:
a. berijazah paling rendah Sarjana (SI) atau Diploma IV, dan bersertifikat
b. pendidik; b. pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang Illia; c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian
c. Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalarn masa program induksi.
Baca juga Permendiknas 27 Tahun 2010 Tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula
6.) TANYA: Apa saja terkait dalam Administrasi Guru?
JAWAB:
Baca: Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010
7.) TANYA: Berapa Jam Wajib Seorang Guru Profesional?
JAWAB:
Baca: Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010
8.) TANYA: Banyaknya kegiatan Guru yang akan dilaporkan
JAWAB:
Baca: Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010
9.) TANYA: Pada umumnya Tupoksi guru lebih sering dibebankan kepada kelengkapan administrasi.
JAWAB:
Jika yang dimaksud dengan masalah administrasi guru adalah menyusun DUPAK, maka itu memang KEWAJIBAN guru, sedangkan jika ada pekerjaan lain diluar tugas guru hal tersebut dapat dibicarakan dengan Kepala Madrasah
10.) TANYA: Bagaiamana Cara Menghitung Anga Kredit?
JAWAB:
Tata Penghitungan Angka Kredit secara lengkap dapat dilihat pada Permenpan 16 Tahun 2009 dan Permendiknas 35 Tahun 2010
-
Kenaikan Pangkat
1.) TANYA: Bagaimana SOP Kenaikan Pangkat?
2.) TANYA: Bagaimana urutan Bahan Kenaikan Pangkat Fungsional Guru?
JAWAB:
1. Fotocopy sah SK kenaikan pangkat terakhir atau SK CPNS dan SK PNS untuk kenaikan pangkat pertama kali
2. Fotokopi PAK Pertama dalam jabatan ( untuk yang pertama kali naik pangkat) atau PAK yang ditetapkan pada kenaikan pangkat terakhir (untuk yang naik pangkat kedua kali dan seterusnya.
3. Foto kopi sah SK Pindah jika setelah kenaikan pangkat terkahir pernah pindah tugas.
4. SKP, Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir dengan nilai akhir minimal BAIK dan nilai pada setiap unsur penilaian antara 76 s/d 100 ( tidak boleh kurang dari 76 dan tidak boleh lebih dari seratus
5. Foto kopi sah Sk Kenaikan Jabatan bila dipersyaratkan dalam peraturan perundangan.
6. Foto kopi sah SK Pengangkatan dalam jenjang keahlian jika pindah jabatan dari JFT Terampil ke JFT Ahli
7. Foto kopi sah Sertifikat Diklat/Uji Kompetensi Penjenjangan jika di persyaratkan dalam peraturan perundangan.
8. Fotokopi sah Sk pembebasan sementara dari jabatan jika tidak mampu mengumpulkan angka kredit dalam jangka waktu yang ditentukan atau karena alasan lain sesuai dengan peraturan perundangan
9. Fotokopi sah SK pengangkatan kembali dalam jabatan jika sebelumnya pernah dibebaskan
10. Asli PAK Pertahun dan DUPAK pertahun yang sudah dinilai dan ditandatangani sesuai dengan prosedur penilaian DUPAK masing masing jabatan fungsional
11. Fotocopy sah SK pembebasan sementara jika sebelumnya menduduki jabatan Fungsional Tertentu
12. Fotocopy sah SK izinbelajar /tugas belajar oleh pejabat bewenang jika meningkatkan pendidikan
13. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
14. Dokumen yang menunjukkan telah berstatus lulus pada pangkalan data pendidikan tinggi jika memperoleh ijazah baru
15. Foto Copy sah Akreditasi program studi pada saat SK izin belajar / tugas belajar ditetapkan
16. Foto copy sah Sk Kenaikan pangkat terakhir dan SK pengangkatan dalam jabatan atasan langsung jika atasan langsungnya berbeda setelah penetapan prestasi kerja terakhir
Catt: untuk KP s/d ke golongan III/c tidak perlu melampirkan DUPAK dan bukti fisik.
-
Izin Belajar dan Tugas Belajar ASN
1.) TANYA: Apa Persyaratan dan Kelengkapan bahan Izin dan Tugas Belajar
JAWAB:
Mulai tanggal 28 Desember 2021 izin belajar tidak lagi diberikan oleh instansi pemerintah untuk PNS yang akan melanjutkan pendidikan setingkat lebih tinggi atau mengambil pendidikan lain yang degree nya sama dengan yang sudah dimiliki saat ini ( sesuai dengan Surat Edaran Menpan Nomor 28 Tahun 2021 tanggal 28 Desember 2021 dan KMA 402 tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi bagi PNS Kementerian Agama Melalui Jalur Pendidikan)
TIM Konsultator
Kami menyediakan Tim Konsultator dalam aplikasi ini untuk memberikan layanan konsultasi seputar Bezetting, Mutasi dan Regulasi Guru Madrasah
Menu ini digunakan apabila permasalahan belum terjawab pada fitur Q & A
H. HAMI MULYAMAN, S.HI, M.M
Ketua TIMFungsi Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat
DR. JHON OF RIEZAL ONE, S.Ag, M.A
Ketua TIMFungsi Guru dan Tenaga Kependidikan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat
FIRDAUS, S.HI
Ketua TIMFungsi Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat
TASLIM PERDANA, S.Pd, M.KOM
Ketua TIMFungsi Kelembagaan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat
MOFRI ANTONI, SE, M.M
Ketua TIMFungsi Sistem Informasi Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat
H. AFRIZAL S.Pd.I, M.Si
KETUA TIMFungsi Kurikulum Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat)
AISYAH, SE, Akt
Analis Kepegawaian Ahli MudaFungsi Kepegawaian dan Hukum Bagian TU Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat
HENDRA WENI S.KOM, MM
Analis Pengembangan Karir Pendidik/ Tenaga KependidikanFungsi Guru dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA - admin) Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat
MAP Lokasi
Lokasi:
Jl. Kuni No. 79B Padang Sumatera Barat
Email:
infoPenmad@kemenag.go.id
Call:
+62 8888 88888 999